get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkal Radikalisme! Polres Pasangkayu Gaungkan Alarm Kebangsaan

Mobil Muat Mobil Ditilang! Polisi Hentikan Aksi ODOL di Pasangkayu

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:20 WIB
header img
Aksi nekat sebuah kendaraan yang memuat mobil di atas mobil akhirnya berujung pada penindakan tegas dari aparat. Dalam rangka menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Aksi nekat sebuah kendaraan yang memuat mobil di atas mobil akhirnya berujung pada penindakan tegas dari aparat. Dalam rangka menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu terus menggencarkan operasi terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL), Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam patroli hunting yang dilakukan di sejumlah titik rawan di Kota Pasangkayu, petugas Satlantas menemukan kendaraan dengan muatan mencolok: mobil yang memuat mobil di atasnya. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan ditilang di tempat.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung menegaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres dalam menciptakan jalanan yang aman bagi seluruh pengguna.

“Kendaraan ODOL jelas melanggar aturan dan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, penindakan akan terus kami lakukan demi keselamatan bersama,” tegas AKP Junaid.

Ia menjelaskan, kendaraan yang membawa beban melebihi kapasitasnya sangat sulit dikendalikan, apalagi saat menikung atau mengerem mendadak. Bahkan, risiko rem blong sangat tinggi karena tekanan berlebih yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi agar memahami pentingnya keselamatan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik petugas,” tutupnya.

Satlantas Polres Pasangkayu menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi meminimalisir risiko kecelakaan fatal akibat kendaraan ODOL di wilayah hukumnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut