Heboh! Ayah Panen Sawit Anak Tanpa Izin, Nyaris Picu Konflik Berdarah di Pasangkayu

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Perselisihan keluarga yang melibatkan ayah dan anak kandung nyaris berujung konflik berkepanjangan di Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Persoalan muncul akibat pemanenan buah sawit tanpa izin oleh sang ayah, Muyatno (60), warga Desa Sidomulyo, Kutai Kartanegara, di lahan milik anaknya sendiri, dr. Deo Apringga Ayu Nanta (28), yang berada di Dusun Marennu.
Peristiwa yang menyita perhatian warga ini berhasil diredam berkat aksi cepat dan pendekatan humanis dari Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, Bripka Sulaeman, yang memimpin langsung proses mediasi pada Senin, 14 Juli 2025 pukul 15.00 WITA di Kantor Desa Pajalele.
Hadir dalam proses mediasi tersebut Kepala Desa Pajalele Yusman B, Kadus Marennu Risal, RT Ombo Upe, tokoh masyarakat H. Hamma, serta kedua belah pihak yang bersengketa bersama sejumlah saksi.
Masalah bermula saat Muyatno, yang telah lama membangun keluarga baru di Kalimantan Timur pasca perceraian 14 tahun silam, memanen sekitar 4,5 ton sawit dari lahan anak kandungnya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan. dr. Deo merasa dirugikan karena seluruh lahan dan sertifikat telah sah diwariskan kepadanya.
Berbekal ketegasan dan pendekatan emosional yang seimbang, Bripka Sulaeman berhasil meredakan ketegangan dan mempertemukan dua insan yang telah lama renggang dalam satu meja. Hasil mediasi menetapkan bahwa dr. Deo bersedia menjalin komunikasi kembali setelah pendidikan dokter spesialisnya selesai, serta tetap memberikan asuransi jiwa bagi sang ayah sebagai bentuk tanggung jawab anak.
Sementara itu, Muyatno sepakat tidak akan mencampuri lagi kepemilikan sawit anaknya, serta siap kembali ke Kota Samarinda.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir menegaskan pentingnya pola penyelesaian problem solving oleh aparat kepolisian sebagai langkah preventif. “Upaya mediasi seperti ini menjadi contoh konkret menjaga kamtibmas, mencegah konflik hukum dan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Kapolsek.
Mediasi pun berakhir damai dan kondusif, menjadi bukti bahwa konflik keluarga, betapapun peliknya, masih bisa diselesaikan secara bermartabat melalui pendekatan kekeluargaan yang tepat.
Editor : A. Rudi Fathir