get app
inews
Aa Text
Read Next : Lawan Korupsi, Inspektorat Gandeng Kejati Sulbar

Kejagung Sisir Tunggakan Korupsi Rp64 M di Sulbar, Validasi Dana Titipan Capai Rp1,3 M

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:20 WIB
header img
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., bersama rombongan Saat Berkunjung Ke kejati Sulbar. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memberantas korupsi terus ditunjukkan melalui langkah konkret. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja penting dari Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., bersama rombongan.

Kunjungan tersebut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar, La Kanna, S.H., M.H., dan menjadi momentum strategis dalam pelaksanaan kegiatan Pengendalian Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti. Total nilai tunggakan yang disisir pada periode 30 Juni 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp64.345.694.441,00.

Tak hanya itu, tim dari Kejagung juga melakukan validasi data terhadap uang titipan perkara tindak pidana korupsi pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulbar. Data validasi tersebut mencakup periode Januari hingga Juli 2025 dengan total saldo sebesar Rp1.354.246.277,10.

Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara hasil perkara korupsi. Selain itu, langkah ini juga menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekusi pidana korupsi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi vertikal yang konstruktif. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mempercepat proses eksekusi dan penertiban seluruh data keuangan perkara tindak pidana korupsi, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan tuntas.

Kunjungan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pengembalian kerugian negara dari praktik korupsi tidak berhenti pada putusan pengadilan semata, melainkan harus dilanjutkan hingga eksekusi dijalankan secara nyata dan terukur.
 

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut