TO Antik Dibekuk di SPBU Sarjo, Polisi Sita 3 Paket Sabu

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Seorang pria berinisial IR (36) yang masuk daftar target operasi (TO) Antik Marano 2025 dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Dari keterangan tertulis Humas Polda Sulbar. Minggu (10/8/2025). IR ditangkap di sebuah SPBU di Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan. Ia menyebut penggerebekan bermula dari informasi warga yang curiga SPBU Sarjo sering jadi lokasi transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua saset kecil berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok milik IR," kata Kompol Eduard.
Dari interogasi awal, IR mengaku mendapat sabu itu dari seorang pria bernama IS yang tinggal di Desa Sarumana, Kecamatan Banawa Selatan, Pasangkayu.
Polisi kemudian menggeledah rumah IR di desa yang sama dan kembali menemukan satu saset sabu. IR mengakui dua saset pertama akan diantarkan ke pembeli.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu bungkus rokok kecil, satu ponsel, dan satu motor. Semua barang itu diakui IR sebagai miliknya.
Kini IR ditahan di Mapolda Sulbar. Polisi masih memburu IS dan mengusut jaringan narkoba yang lebih luas.
Editor : Lukman Rahim