Anggota Brimob Kompol Cosmas Penabrak Ojol Affan Kurniawan Dipecat dari Polri

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat usai diduga terlibat dalam insiden tewasnya seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang virtual.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kabar meninggalnya Affan Kurniawan yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya dalam aksi unjuk rasa. Peristiwa ini langsung diusut oleh Mabes Polri. Divisi Propam Polri segera menahan tujuh personel Brimob terkait kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Propam membagi dua kategori pelanggaran. Dua personel ditetapkan melanggar berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon, dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya. Sementara itu, lima anggota lainnya dinilai melakukan pelanggaran sedang, antara lain Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David
Propam menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung PTDH sekaligus proses pidana, sedangkan pelanggaran sedang akan ditentukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak warga sipil dalam aksi unjuk rasa serta akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas pengamanan.
Editor : A. Rudi Fathir