BOS SDN 1 Pasangkayu Disorot! Kejari Perkuat Penyidikan Dugaan Korupsi, Hitung Kerugian Negara
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Pasangkayu terus bergulir dan kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Usman La Uku, membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum rampung.
“Penyidikan masih berjalan. Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara, termasuk proses perhitungan kerugian negara,” ujarnya singkat, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, tahapan penyidikan difokuskan pada penguatan alat bukti, pemeriksaan dokumen administrasi, serta proses audit untuk menghitung potensi kerugian negara. Perhitungan tersebut menjadi salah satu elemen penting sebelum perkara dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS ini menambah daftar perhatian publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan di daerah. Dana BOS sendiri merupakan instrumen vital dalam menunjang operasional sekolah, mulai dari kebutuhan pembelajaran hingga pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Kejaksaan Negeri Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik setelah ada perkembangan berikutnya,” tambah Kasi Pidsus.
Editor : A. Rudi Fathir