get app
inews
Aa Text
Read Next : Raih WTP 8 Kali, Arsal Aras Apresiasi Pemkab Mateng

Gaji PPPK Dipangkas? Nakes Puskesmas Topoyo Ngadu, Pemkab Mateng Disorot

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB
header img
Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapar Bahas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas Topoyo. (Foto: iNewsMamuju.id/Wahid).

MATENG, iNewsMamuju.id – Polemik pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, mendadak ramai di media sosial. Keluhan itu mencuat setelah salah satu tenaga kesehatan (nakes) mengungkap dugaan ketidakjelasan pembayaran gaji yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Dalam unggahan yang beredar di Facebook, nakes tersebut mengaku menerima upah jauh di bawah angka yang tercantum dalam perjanjian kerja (PK). Ia menyebut, nominal gaji yang disepakati sebesar Rp400.000 per bulan, namun realisasi pembayaran justru dinilai tidak transparan.

“Kalau sesuai perjanjian Rp400.000 per bulan, seharusnya dua bulan kami terima Rp800.000. Tapi kenyataannya hanya dibayar Rp500.000 untuk dua bulan kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan pemotongan upah yang disebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas. Bahkan, ia mengaku gaji untuk bulan November belum dibayarkan, namun tetap terjadi pengurangan pada pembayaran berikutnya.

Keluhan ini sontak menjadi perhatian warganet, terlebih jumlah Puskesmas di Mamuju Tengah yang mencapai 11 unit, sehingga dikhawatirkan persoalan serupa juga dialami tenaga kesehatan lainnya.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun yang mengunggah keluhan tersebut, berinisial MR, membenarkan kondisi yang dialami. Ia mengaku sudah berupaya mempertanyakan persoalan ini, namun belum mendapatkan jawaban pasti.

“Betul pak, kami sudah pertanyakan, tapi selalu dilempar ke sana kemari. Jadi kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

MR menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika kondisi keuangan daerah memang terbatas. Namun ia meminta adanya keterbukaan dan konsistensi dengan isi perjanjian kerja.

“Kalau memang daerah hanya mampu Rp250 ribu per bulan, kami bisa terima. Tapi harus sesuai dengan perjanjian kerja. Jangan kami kerja dua bulan, tapi hanya dibayar Rp500.000,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan perlakuan antar tenaga PPPK paruh waktu. Menurutnya, pemotongan upah hanya terjadi pada nakes di Puskesmas, sementara tenaga paruh waktu di Dinas Kesehatan tidak mengalami hal serupa.

“Jangan ada perbedaan. Kalau memang dipotong, harusnya semua sama rata. Jangan hanya kami di Puskesmas yang dipotong, sementara yang di Dinkes tidak,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah guna menghindari polemik berkepanjangan, sekaligus menjamin hak-hak tenaga kesehatan yang selama ini berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut