Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju Rp 5 Miliar, Kejari Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
MAMUJU, inewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terus bergulir.
Saat ini, penyidik pidana khusus (pidsus) masih menunggu hasil audit resmi terkait estimasi kerugian keuangan negara.
"Kasus ini masih dalam perhitungan (kerugian negara oleh) BPKP," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mamuju, Antonius, saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2026).
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2021–2022 ini diperkirakan menelan anggaran mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Kejari Mamuju telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Juli 2024 setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Mantan Ketua DPRD Sempat Mangkir
Dalam rangkaian penyidikan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024 berinisial AAH, sempat mangkir pada pemanggilan pertama tim jaksa penyidik.
Namun, AAH akhirnya kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa di ruang penyidik Pidsus Kejari Mamuju.
"Benar, ada dua orang unsur pimpinan (DPRD) yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Pidsus Kejari Mamuju terkait dengan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas mereka," kata Plh Kasi Intel Kejari Mamuju, Heru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AH menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi di bawah sumpah guna mendalami mekanisme realisasi anggaran perjalanan dinas tersebut.
Selain AH, penyidik secara maraton juga telah memeriksa tiga anggota DPRD Mamuju lainnya, yakni legislator berinisial MB, ZL, dan A. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam lingkaran kasus ini akan dipanggil tanpa terkecuali.
"Unsur pimpinan yang belum mendapat panggilan atau sudah dipanggil namun mangkir, kami jadwalkan kembali (pemanggilannya)," tambah Heru.
Periksa 40 Saksi, Tiket Bus hingga Hotel Ditelusuri
Penyidikan kasus ini terbilang komprehensif. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Raharjo, mengungkapkan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa setidaknya 40 orang saksi untuk membedah modus operandi dugaan korupsi tersebut.
Saksi-saksi yang diperiksa tidak hanya dari internal legislatif, tetapi juga pihak swasta dan penyedia jasa akomodasi. Penyidik fokus menelusuri validitas dokumen-dokumen pengeluaran yang mencakup tiket transportasi bus, manifes maskapai, tagihan hotel, hingga nota pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Kejari Mamuju menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara ini tinggal menunggu waktu. Pihak kejaksaan baru akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah mengantongi angka pasti kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita masih menunggu (perhitungan) kerugian negara baru menetapkan tersangka," pungkas Antonius.
Editor : A. Rudi Fathir