MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dengan meminta bantuan pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri Mamuju resmi mengeluarkan surat daftar pencariaon orang atau DPO kepada terpidana kasus korupsi atas nama Andi Wello.
Kaburnya terpidana Andi Wello diketahui berdasarkan surat yang dilayangkan kejari Mamuju kepihakn Kepolisian Polresta Mamuju bernomor R-88/P.6.10.4/Fu.1/12/2023.
Andi Wello sendiri sebelumnya terlibat kasus tindak pidana korupsi pada prpyek pembangunan LPP Kalukku. Dimana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.7 miliar. yang dalam proyek tersebut penyidik menemukan adanya keuangan negara mencapai Rp 2,4 miliar.
Dalam surat yang ditanda tangani langsung Kajari Mamuju Subekhan, didalam surat di tuliskan, Berdasarkan Penyerahan Berkas Perkara dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, dengan ini diminta bantuannya untuk mencari dan menangkap terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi
"Kami masih terus memburu baik orangnya maupun kekayaannya, Karena yang bersangkutan di bebani Untuk membayar kerugian keuangan negara," Ujar Kajari Mamuju Subekhan Saat dihubungi, Senin 11 Desember 2023.
Berikut Indetitas terpidana Korupsi Andi Wello:
Nama lengkap : Andi Wello T
Nomor Identitas : 7315014808720001
Tempat Lahir : Pare-Pare
Umur/ tanggal lahir : 50 Tahun/ 18 Mei 1971
Jenis Kelamin" Laki-Laki
Tempat tinggal : Jl. Mustafa DG Sirua Kel. Simboro Kecamatan Simboro
Kabupaten Mamuju
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan: SLTA.
Sebelumnya Terpidana Andi Wello dituntut 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim dan Denda 100 Kita subsider 6 Bulan dan uang pengganti 2 Milir subsider 3 tahun penjara.
Editor : Zuajie