get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Hendak Berangkat Sekolah, Pelajar di Pasangkayu Tewas Usai Motornya Hantam Truk

Kronologi Pria di Pasangkayu Masuk Kamar Tengah Malam dan Perkosa Gadis 14 Tahun

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:46 WIB
header img
Ilustrasi dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan 14 tahun di Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu. (Foto: Istimewa)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat, membeberkan kronologi dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tikke Raya. Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban pada tengah malam.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Kejadian berlangsung di rumah korban yang terletak di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya.

Menyelinap Saat Korban Tertidur

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di dalam kamarnya. Situasi rumah yang sepi pada dini hari dimanfaatkan oleh terduga pelaku, seorang pria berinisial S (35).

S, yang merupakan warga Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, kebetulan sedang berada di rumah tersebut. Pihak keluarga korban awalnya tidak menaruh curiga karena S selama ini sudah dikenal dekat dan dianggap layaknya keluarga sendiri.

Melihat kondisi pintu kamar korban yang tidak terkunci, S diduga langsung menyelinap masuk. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual saat korban dalam kondisi tidak berdaya karena terkejut dan shock.

Laporan Keluarga dan Proses Visum

Setelah peristiwa itu disadari oleh pihak keluarga, mereka langsung mendatangi Mapres Pasangkayu untuk membuat laporan resmi agar kasus ini segera diusut secara hukum.

Merespons laporan tersebut, penyidik bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti. Polisi langsung mendampingi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu guna menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum).

"Dua personel Polres Pasangkayu dikerahkan untuk mengawal dan mendampingi korban selama proses verifikasi medis guna menjamin rasa aman bagi korban," kata Eru.

Pelaku Buron dan Penanganan Trauma

Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku S langsung melarikan diri dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak Polres Pasangkayu telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP," tegas AKP Eru Reski. Pihaknya juga mengimbau warga yang mengetahui keberadaan pelaku untuk melapor dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

 

Catatan Redaksi: Demi mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), identitas lengkap korban beserta elemen personal yang dapat merujuk pada identifikasi korban disamarkan guna menghindari dampak sosial dan stigmatisasi lebih lanjut.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut