Majene dan Mateng Terbanyak, Sulbar Dapat 5.250 Rumah BSPS, Sertifikat Tanah Gratis Ikut Disiapkan
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menerima alokasi 5.250 unit rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026. Namun, calon penerima bantuan diwajibkan memiliki lahan dengan status hukum yang jelas agar pembangunan rumah tidak memicu sengketa di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan legalitas tanah menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program tersebut. Rumah bantuan tidak boleh dibangun di atas tanah yang bukan milik penerima ataupun berada di atas aset pemerintah dan fasilitas umum.
"Rumah yang dibangun harus memiliki alas hak atau keterangan bahwa tanah tersebut memang milik yang bersangkutan. Jangan sampai rumah selesai dibangun, pemilik tanah justru mengajukan keberatan," kata Junda, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengingatkan agar bantuan tidak diberikan kepada masyarakat yang menempati lahan tanpa hak, termasuk kawasan fasilitas umum, ruang terbuka publik maupun aset milik pemerintah daerah.
Menurut Junda, kejelasan status tanah menjadi faktor penting agar program rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan tanpa persoalan hukum.
Karena itu, pemerintah kabupaten diminta segera memverifikasi data calon penerima bantuan, termasuk memastikan dokumen kepemilikan tanah telah memenuhi persyaratan.
Pemerintah Provinsi juga meminta kantor pertanahan di setiap kabupaten mempercepat proses administrasi legalitas lahan sehingga pelaksanaan pembangunan rumah tidak tertunda.
Selain pembangunan rumah, pemerintah pusat juga akan memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada penerima bantuan sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan.
Berdasarkan alokasi yang diterima Sulawesi Barat, sebanyak 5.250 unit rumah akan dibangun di enam kabupaten, yakni Majene 1.000 unit, Mamuju 757 unit, Mamuju Tengah 1.050 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Mamasa 700 unit, dan Pasangkayu 700 unit.
Editor : A. Rudi Fathir