Pemuda di Mamasa Ditangkap usai Curi Dompet dan HP dari Mobil Terparkir, Uangnya Dipakai Bayar Utang
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (25) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian barang berharga milik warga di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa. Penangkapan dilakukan di kawasan Terminal Pasar Jenol pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
AA diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa bersama Unit Kamneg setelah polisi melakukan penyelidikan sejak laporan pencurian diterima pada 25 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di Kecamatan Sumarorong. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya menangkapnya di Terminal Pasar Jenol.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan," kata Drones.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui telah mengambil dompet dan telepon genggam milik korban dari sebuah mobil yang sedang terparkir.
Menurut penyidik, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk menjalankan aksinya. Ia terlebih dahulu mengamati kendaraan yang terparkir, kemudian membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan dan mengambil dompet yang berisi kartu ATM serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, jaket, dan celana yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Penyidik juga mengungkap sebagian hasil kejahatan sudah tidak lagi berada di tangan pelaku. Telepon genggam milik korban disebut telah dijual kepada kerabat pelaku yang berdomisili di wilayah Salubatu, Kecamatan Lakahang. Polisi masih melakukan upaya untuk mengamankan barang tersebut.
Sementara itu, keterangan mengenai penggunaan uang hasil pencurian masih terus didalami penyidik. Polisi menyebut pelaku mengaku uang tersebut telah digunakan, termasuk untuk melunasi utang.
Saat ini AA ditahan di Mapolres Mamasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Editor : A. Rudi Fathir