Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suami di Mamasa Dilaporkan Istrinya ke Polisi, Diduga Aniaya dan Ancam dengan Badik
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pemuda Diamankan usai Ricuh di Festival UMKM Mamuju, Polisi Sita Sebilah Badik

Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:15 WIB
  • author Suandi
Dua Pemuda Diamankan usai Ricuh di Festival UMKM Mamuju, Polisi Sita Sebilah Badik
Keributan yang terjadi di lokasi Festival UMKM Bhayangkara Presisi Fest 2026 di Anjungan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (17/7/2026). Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Keributan yang terjadi di lokasi Festival UMKM Bhayangkara Presisi Fest 2026 di Anjungan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (17/7/2026) malam, berhasil diredam aparat kepolisian. Dua pemuda yang diduga terlibat perkelahian langsung diamankan di lokasi.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan, kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial BA (20) dan RK (21).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa BA. Sementara RK diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Berdasarkan keterangan awal, keributan dipicu setelah kedua terduga pelaku diduga menyenggol pengunjung lain yang sedang menyaksikan festival. Insiden tersebut kemudian memicu cekcok hingga berujung aksi saling pukul," kata Herman.

Sebelum kejadian, personel Polresta Mamuju telah disiagakan di kawasan festival untuk mengamankan jalannya kegiatan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Saat keributan terjadi, petugas yang berada di sekitar lokasi segera melerai perkelahian dan mengamankan kedua terduga pelaku sehingga situasi tidak berkembang lebih luas dan aktivitas festival tetap berlangsung kondusif.

Selanjutnya, BA dan RK dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang ditemukan saat penggeledahan terhadap BA.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengetahui secara utuh kronologi dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kedua terduga pelaku.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut