Gara-Gara Sengketa Tanah Warisan, Ayah dan Anak di Polman Dianiaya dan Diancam Parang
POLEWALI MANDAR, iNewsMamuju.id -Perselisihan tanah warisan keluarga di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berujung pada aksi penganiayaan dan pengancaman senjata tajam, Rabu (22/7/2026).
Korban berinisial H (25) menjadi korban pemukulan, sementara ayahnya, R (65), diancam menggunakan parang oleh sekelompok pemuda yang masih bertetangga dengan mereka.
Kapolsek Campalagian IPTU H. Arifuddin mengonfirmasi pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Terdapat empat orang terlapor, yakni A (30), A (25), U (24), dan A (24).
"Kasus ini dipicu oleh sengketa tanah warisan keluarga di Desa Suruang," ujar Arifuddin saat dikonfirmasi, Rabu.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.20 WITA di depan SMK Labuang, Desa Laliko. Saat itu, H bertemu dengan salah satu terlapor untuk meluruskan masalah penjualan tanah warisan. H menegaskan keluarganya tidak bermaksud menghalangi proses penjualan tanah tersebut.
Namun, pembicaraan itu memanas. Salah satu terlapor tiba-tiba memukul pipi kanan H dari arah belakang. Tak berselang lama, terlapor lainnya ikut menganiaya korban dengan memukul bagian belakang lehernya.
Aksi penganiayaan tersebut mereda setelah warga sekitar dan personel polisi yang kebetulan melintas di lokasi langsung melerai. H kemudian diarahkan ke markas Polsek Campalagian.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.40 WITA, tiga dari empat terlapor mendatangi rumah R (65), orang tua dari H, untuk mencari keberadaan korban.
Ketika R menanyakan alasan pemukulan terhadap anaknya, salah satu pelaku justru menghunuskan parang dan mengancam R. Senjata tajam itu sempat dipindahtangankan ke pelaku lain yang terus mengintimidasi R.
Merasa terdesak dan ketakutan, R bergerak mundur hingga terjatuh ke dalam saluran air (drainase). Para pelaku kemudian melarikan diri setelah melontarkan ancaman kepada keluarga korban.
Akibat kejadian ini, H mengalami luka lebam di pipi dan nyeri di leher, sedangkan R mengalami trauma berat akibat ancaman senjata tajam.
Aparat Polsek Campalagian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengarahkan korban untuk menjalani visum di Puskesmas Campalagian. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Polewali Mandar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau kedua belah pihak dan masyarakat setempat untuk menahan diri agar konflik tidak meluas.
"Kami minta warga tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," kata Arifuddin.
Editor : A. Rudi Fathir