Peran Oknum ASN Pemprov Sulbar di Tambang Emas Ilegal: Biayai Pekerja dan Keruk Area Terlarang
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berinisial GG alias GS sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal.
GG alias GS terbukti menjadi penanggung jawab operasional sekaligus pendorong aktivitas pengerukan emas tanpa izin di kawasan terlarang yang berlokasi di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, tersangka membiayai para pekerja serta mengerahkan alat berat untuk memecah batu dan membuat lubang pengerukan yang telah beroperasi selama beberapa bulan.
"Tersangka kedua ini inisialnya GG alias GS, pekerjaannya adalah PNS atau ASN di lingkungan Pemprov Sulbar. Yang bersangkutan merupakan penanggung jawab lokasi tambang di area yang memang dilarang untuk aktivitas penambangan," kata Ferdyan saat pers rilis di Mapolresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Selain melakukan penambangan di area terlarang, aktivitas tambang emas ilegal yang dikomandoi oknum ASN tersebut juga terindikasi kuat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Di lokasi kejadian (TKP), petugas menyita barang bukti berupa kem/basecamp, mesin tambang, hingga selang-selang penyedot yang digunakan untuk operasional.
Untuk membuktikan tingkat kerusakan dan kandungan zat berbahaya akibat pengerukan tersebut, Polresta Mamuju melibatkan tim ahli teknis dari Dinas Keuangan dan Dinas Lingkungan Hidup, serta petugas laboratorium forensic.
"Penyidik mendampingi tim teknis dari Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta petugas laboratorium untuk melakukan pengambilan sampel di lokasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pengambilan sampel berjalan lancar," jelas Ferdyan.
Ferdyan menegaskan pengusutan kasus ini memerlukan waktu karena harus menunggu hasil pengujian sampel dari laboratorium guna membuktikan unsur pencemaran senyawa kimia.
"Sampel dari TKP sudah diambil dan dibawa ke lab. Proses pengujian di laboratorium membutuhkan waktu sekitar 14 hari karena banyaknya unsur senyawa yang harus dibuktikan secara ilmiah," tutur Ferdyan.
Oknum ASN tersebut menjadi satu dari empat tersangka yang ditetapkan Polresta Mamuju dalam pengungkapan empat TKP tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penambangan tanpa izin serta ancaman tindak pidana lingkungan hidup.
Editor : A. Rudi Fathir