Diduga Gelapkan Motor, Laptop, dan BPKB, Sales Bank Ternama Ditangkap Resmob Polresta Mamuju
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial MSR (31), yang diketahui bekerja sebagai sales di salah satu bank swasta, yaitu Bank BCA karena diduga menggelapkan sepeda motor beserta sejumlah barang berharga milik korban.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Muhammad Akbar (31), anggota Polri yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J, sebuah laptop Asus, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban menyadari pelaku keluar dari rumah menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali.
"Korban kemudian mengetahui kendaraan tersebut telah dibawa dan diduga digadaikan. Saat diperiksa, laptop dan BPKB kendaraan juga sudah tidak berada di tempat dan diduga ikut dijadikan jaminan utang," kata Agustinus.
Laporan korban teregistrasi dengan Nomor LP/B/258/VII/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 26 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit V Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Pattalunduru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku mengakui telah membawa sepeda motor, laptop, dan BPKB milik korban. Barang-barang tersebut diduga telah digadaikan untuk mendapatkan uang tunai.
Polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan upaya menutupi utang yang dimilikinya. Modus yang digunakan yakni mengambil BPKB dari kamar korban untuk digadaikan, kemudian membawa sepeda motor dan laptop korban untuk kembali dijadikan jaminan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop Asus, dan satu buku BPKB kendaraan.
Saat ini, MSR masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Mamuju. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Kompol Agustinus Pigay menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Editor : A. Rudi Fathir