Gubernur Sulbar: Rp2,8 Miliar Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Target Tuntas 11 Agustus
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat diselesaikan pada 11 Agustus 2026. Hingga kini, penyelesaian rekomendasi BPK disebut telah mencapai sekitar Rp2,8 miliar dari total Rp3 miliar yang harus ditindaklanjuti.
Target tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) usai memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di Mamuju, Kamis (6/8).
Menurut SDK, progres penyelesaian rekomendasi BPK telah mengalami perkembangan signifikan sehingga sisa temuan yang belum ditindaklanjuti relatif kecil.
"Dari Rp3 miliar (yang harus ditindaklanjuti, red) sudah Rp2,8 miliar (diselesaikan, red). Insya Allah selesai di bulan ini, di tanggal 11 tuntas," ujar Suhardi Duka.
Ia menegaskan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak selesai, kan dipenjara. Itu aja kan, kan semua tidak ada yang mau dipenjara. Ya pasti selesai," tegasnya.
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari evaluasi terhadap progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sekaligus memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewajiban segera menuntaskan rekomendasi yang masih tersisa.
Pemprov Sulbar juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian rekomendasi agar seluruh temuan dapat ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu indikator penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah. Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, tindak lanjut tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dengan progres penyelesaian yang telah mencapai sekitar Rp2,8 miliar, Pemprov Sulbar optimistis seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat dituntaskan sesuai target pada 11 Agustus 2026.
Editor : A. Rudi Fathir