Polisi Tangkap 3 Penjudi Kiu-Kiu di Mamuju, BB Rp 840 Ribu dan 7 Boks Domino Disita
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis kiu-kiu di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Ketiga tersangka tersebut berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Penangkapan bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay membenarkan penindakan yang dilakukan oleh personel Polsek Tommo setelah menerima informasi masyarakat.
“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” ujar Agustinus saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 840.000 dan tujuh bungkus kartu domino.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara di Satreskrim Polresta Mamuju, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, RP, JE, dan SM dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Agustinus.
Editor : A. Rudi Fathir