Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Apel HUT RI, Ratusan Petani Reklaim Lahan yang Disebut Dikuasai PT WKSM
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Mamuju Tengah Batasi Surat Tanah di Karossa: Hanya untuk APL, Maksimal 2 Hektar

Rabu, 02 September 2026 | 18:05 WIB
  • author Wahid
Pemkab Mamuju Tengah Batasi Surat Tanah di Karossa: Hanya untuk APL, Maksimal 2 Hektar
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Mamuju Tengah, Mahyuddin, dalam rapat koordinasi penyelesaian persoalan lahan di Aula Kantor Kecamatan Karossa, Selasa (1/9/2026). Foto: Wahid/iNewsMamuju.id

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id -Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah meminta seluruh pemerintah desa (pemdes) di Kecamatan Karossa berhati-hati dalam menerbitkan legalitas tanah warga.

Pemdes diminta tegas membedakan status lahan yang masuk kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL).

Hal tersebut ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Mamuju Tengah, Mahyuddin, dalam rapat koordinasi penyelesaian persoalan lahan di Aula Kantor Kecamatan Karossa, Selasa (1/9/2026).

"Pemdes harus tegas dan tidak memberikan pengakuan legalitas terhadap tanah yang berada dalam kawasan hutan. Kalau ada persoalan, harus diverifikasi dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang," kata Mahyuddin.

Ia menjelaskan, dokumen penguasaan fisik tanah atau sporadik hanya boleh diterbitkan untuk lahan di APL, dengan batasan maksimal dua hektare per orang. Sebaliknya, lahan yang berada di dalam kawasan hutan dilarang keras untuk dilegalisasi.

Selain urusan surat-menyurat, pemdes juga diinstruksikan memperketat pengawasan pembukaan lahan baru, selektif dalam membentuk kelompok tani, serta mengimbau warga agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar.

Mengenai kasus tumpang tindih lahan yang marak terjadi, Pemkab Mamuju Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengawasan di lapangan selanjutnya bakal melibatkan tim gabungan dari pihak kecamatan, Polsek, Posmil, dan KPH Sarudu Karossa.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut