Terlibat Kasus Pemerkosaan, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Fathir
SA (30) Pelaku Pemerkosaan.(Foto:Dok Humas)

MAMUJU, iNewsMamuju.id --  Polresta Mamuju berhasil mengamankan SA (30) Pelaku pemerkosaan terhadap Korbanya FK (20), Sabtu 8 Oktober 2022.

Dihadapan polisi pelaku SA (30) mengakui benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban FK (20) disalah satu wisma.

Kepada iNewsMamuju.id, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, kasus ini berawal Korban FK (20) di ajak menemani Pelaku ke sebuah bengkel motor. Dan mengajak korban kerumah temannya akan tetapi pelaku pergi ke sebuah wisma.

"Awalnya korban di ajak oleh SA untuk menemani ke bengkel motor, setelah itu SA mengajak korban ke rumah temannya tetapi yang di datangi adalah wisma dan korban tidak mengetahui  bahwa tempat tersebut adalah wisma,"kata Kapolresta. 

Lanjut dikatakan,  Saat tiba di wisma tersebut,  pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut. Setelah korban berada di dalam kamar korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan.

"Korban sempat menolak dan meronta berteriak namun SA lebih kuat dan melakukan pemukulan terhadap korban sehingga leluasa melakukan pemaksaan dengan membuka pakaian korban dan persetubuhan,"ujar Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, adapun Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk memuaskan nafsu dengan Modus operandi Pelaku mengajak korban ke wisma kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di wisma.

"Atas perbuatan terduga tersangka SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,"Tutup Kapolresta.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network