MAMASA, iNewsMamuju.id -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Mamasa resmi menahan Kepala Desa dan kaur keuangan Desa Tampak Kurra, Senin kemarin.
Kedua Tersangka E (47) dan H (29) ditahan atas dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Tanpak Kurra mulai tahun 2019 hingga 2021
"Kemarin, sekira pukul 22.00 wita, keduanya kades dan kaur keuangan resmi kami tahan di Rutan Polres Mamasa," Kata Kasat Reskrim Iptu Hamring, Selasa 11 Oktober 2022.
Lebih jauh Hamring Menjelaskan, dalam perkara ini, Kata Dia, Telah memenuhi 2 alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan surat-surat dan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat dengan Jumlah kerugian Keuangan Negara Rp 748.373.726.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana desa (DDS) desa tampak kurra kec. Tabulahan kab. Mamasa T.A 2019, T.A 2020 dan T.A 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55, pasal 56 KUHPidana,"Tutupnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait