PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan 2 Warga Kasoloang, Kabupaten Pasangkayu Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu.
Kedua tersangka Y (31) dan RK (23) diamankan di dua Tempat Berbeda, Selasa 25 Oktober 2022
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, kepada iNewsMamuju.id, mengatakan penangkapan ini berawal di tangkapannya tersangka Y (31) yang diamankan di Dusun Tinonto, Desa Ketawa, Kecamatan Sarjo.
"Saat dihentikan oleh personil opsnal kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (sachet) Narkotika yang diduga adalah sabu-sabu yang sebelumnya di beli di Surumana Sulteng," kata Kasat Narkoba.
Lanjut dikatakan, Adapun motifnya Tersangka RK(23) memberikan uang kepada tersangka Y (31) sebanyak Rp 400.000 untuk membeli Sabu-sabu namun Y hanya membeli Rp 300.000 dimana sepeda motor yang digunakan adalah milik lelaki RK.
"Dari tangan tersangka, penyidik menyita 1 (satu) sachet Narkotika yang diduga sabu-sabu, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah),"Ujarnya.
Untuk diketahui, Kedua tersangka disangka dengan pasal 114 Subs pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait