MATENG, iNewsMamuju.id - Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan.
Sebanyak 22 tersangka berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Mateng Iptu Tandi Limban mengatakan, beberapa barang bukti yang disita yaitu sabu dan obat terlarang atau Pil Boje.
"Kalau sabu sebanyak 72,5254 Gram, sementara Pill boje sebanyak tiga dos atau 2985 butir," jelas Iptu Tandi saat press release pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Senin (14/11/2022).
Iptu Tandi mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka barang terlarang itu berasal dari dua wilayah yakni Sulteng dan Sulsel.
"Menurut tersangka sumber barang dari Palu dan Sulsel," terangnya.
Dari 22 orang yang berhasil diamankan 21 orang adalah pemakai sekaligus pengedar sementara 1 orang murni pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi sikat Marano yang digelar Polres Mateng mulai dari 29 Juli - 13 November 2022.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait