MAMASA, iNewsMamuju.id -- Agusliana Arjuna korban pencurian handpone sepaka berdamai dengan pelaku Ayu Lestari dan sekaligus penadahnya Paimanan, Rabu (23/11/2022)
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Mamasa berhasil meringkus pelaku pencurian sekaligus penadahnya, Rabu 2 November 2022.
Pelaku diamankan di Dusun Orong, Desa Mambulilling, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 71 / X / 2022 / SPKT /RES MAMASA, Pada tanggal 22 Oktober 2022
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring mengetakan, pihaknya menerima permintaan penghentian pengusutan perkara melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif) setelah antara pihak sepakat berdamai.
“Pihak Polisi hanya memfasilitasi keinginan kedua belah pihak, tentunya melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,”Kata Hamring.
“Semua sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Perpol Nomor 08 Tahun 2021, korban dan pelaku sudah duduk bersama dan saling memaafkan,” katanya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait