PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sebuah insiden penganiayaan terjadi dilakukan dua orang bersaudara. Insiden ini melibatkan tiga orang di Desa Salunangka, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (24/11/2022).
Dua orang pelaku tersebut sang kakak berinisial MN (38) bersama adiknya Rh (34).
Kepala Urusan Pembinaan Kriminal (Kaur bin) Ipda Iss Haryanto menjelaskan, awal kejadian MN marah karena mendengar adiknya dipukul oleh korban.
MN kemudian mendatangi korban saat nonton bareng Piala Dunia di Dusun Benteng untuk menanyakan perihal kabar tersebut.
"Setelah Rs menjawab benar dan dibarengi dengan nada tinggi, MN merasa tersinggug lalu spontan menamparnya, tiba-tiba datanglah Rh dari belakang langsung memparangi Rs, sehingga mengakibatkan luka dibagian belakang kepalanya," terangnya.
Iss Haryanto menyebutkan, dua orang kakak beradik ini dikenakan pasal KUHP pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, 338 KHUP jounto pasal 53 ayat 1 atau subsidair pasal 351 ayat 2.
"Jadi, kedua tersangka tersebut diancam hukuman penjara paling sedikit 7 tahun,'' ucapnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait