MAMUJU, iNewsMamuju.id — Isu dugaan kelebihan klaim pembayaran penyakit GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) oleh fasilitas kesehatan di Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023-2024 memunculkan sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju, St. Umrah Nurdin, akhirnya angkat bicara.
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (29/7/2025), St. Umrah menjelaskan bahwa seluruh proses klaim yang masuk ke BPJS telah melalui mekanisme yang diatur sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa klaim yang dimaksud berasal dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan dan merupakan bagian dari manfaat yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jadi klaim itu lebih ke arah permintaan pembayaran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan manfaat yang dijamin dalam program," ujar St. Umrah.
Ia menjelaskan bahwa setiap klaim yang diajukan akan diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan berita acara yang menjadi bagian dari kelengkapan administrasi. “Berita acara menjadi penentu bahwa proses verifikasi bisa dimulai. Setelah itu, barulah BPJS melakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tak hanya berhenti pada proses pembayaran, BPJS Kesehatan juga melaksanakan audit klaim secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran, baik berupa kelebihan maupun kekurangan pembayaran.
"Setelah pembayaran dilakukan, proses tidak serta-merta selesai. Karena kami mengelola dana negara atau dana amanah, maka kami wajib melakukan audit klaim pasca verifikasi, sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
St. Umrah juga menegaskan, audit yang dilakukan oleh BPJS baik secara internal maupun eksternal tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan dana publik.
Terkait kemungkinan bergulirnya isu ini ke ranah hukum, St. Umrah menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kalaupun ada dugaan yang mengarah ke sana, kami menghormati proses hukumnya. Jika ada penyelesaian antara BPJS dan rumah sakit, tentu akan disesuaikan dengan kondisi serta peraturan yang berlaku. Yang pasti, semua yang kami lakukan berdasarkan aturan," pungkasnya.
Dengan pernyataan terbuka ini, BPJS Kesehatan Mamuju berharap publik mendapatkan kejelasan atas isu yang beredar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa memahami prosedur yang berlaku.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait