MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU Mamuju dalam proses verifikasi partai politik, diputuskan siang tadi.
Putusan itu menyatakan, KPU Mamuju sebagai terlapor terbukti melanggar administrasi pada proses verifikasi partai politik.
Pencabutan surat kuasa, melakukan verifikasi partai politik setelah jadwal selesai, serta melakukan verifikasi via video call atau rekaman video langsung di kantor KPU Mamuju dinyatakan dalam putusan itu tidak sesuai dengan ketentuan administrasi.
"Pertama, menyatakan terlapor KPU Mamuju melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Dua menegur terlapor untuk tidak mengulangi dan melakukan perbuatan yang melanggar perundang-undangan," demikian putusan yang dibacakan majelis sidang, ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Fitrimela Patolangi, Rabu, (30/11/2022).
Meski demikian putusan Bawaslu Sulbar tidak mencantumkan rekomendasi putusan pada terlapor untuk membatalkan atau meninjau hal tersebut, tetapi ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengatakan, putusan itu belum final dan masih dalam tinjauan Bawaslu Mamuju sebagai penemua kasus akan ditinjau kembali.
"Kalau kita liat putusan Majelis dia merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, tapi putusan ini belum final dan masih akan ditinjau," kata Rusdin usai putusan.
Sementara Divisi hukum KPU Mamuju Asdaris mengungkap, putusan itu akan menjadi landasan untuk perbaikan sistem Pemilu.
Selain itu, Asdaris menyebut putusan tersebut tidak mencantumkan rekomendasi pada KPU Mamuju untuk mencabut proses verifikasi yang dilaporkan.
"Saya kira ini baik kedepan ya, terutama pada hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang maupun PKPU seperti kasus ini yakni pencabutan surat kuasa dari partai politik ini. Putusan ini tidak membatalkan hal itu dan tidak rekomendasi untuk membatalkan atau menuntun prosesnya, cuma jangan sampai terjadi lagi," kata Asdaris.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mamuju melaporkan KPU Mamuju atas temuan dugaan pelanggaran administrasi pada kasus pencabutan surat kuasa partai Gelora Kabupaten Mamuju.
Dalam laporan itu, Bawaslu Mamuju menemukan adanya ketidak sesuaian dalam proses verifikasi karena dilakukan di kantor KPU Mamuju, padahal sesuai ketentuan, verifikasi seharusnya dilakukan kantor partai atau ruang pertemuan lain yang disediakan peserta.
Bawaslu Mamuju juga melaporkan dugaan pelanggaran administratif dengan pencabutan surat kuasa pada anggota partai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pencabutan surat kuasa itu, memicu partai politik melakukan verifikasi ulang meski pada waktu itu diluar jadwal verifikasi. Akibatnya partai politik tertentu dari TMS menjadi memenuhi syarat.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait