THR Wajib Dibayar! Pemprov Sulbar Tegaskan Perusahaan Dilarang Cicil

Fathir
Gubernur Sulbar Suhardi Duka. (Foto: iNewsMamuju.id/Fathir).

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, mengatakan surat edaran yang ditetapkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program pembangunan daerah Panca Daya yang digagas Gubernur Sulbar, yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026, termasuk pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain pekerja formal, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online.

Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko tersebut akan berfungsi sebagai pusat pengawasan sekaligus tempat konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak THR mereka.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelas Suhendra.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Sulawesi Barat untuk aktif mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal, sekaligus memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online.

Suhendra berharap kebijakan ini tidak sekadar menjadi kewajiban administratif bagi perusahaan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun para pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network