Mau Tahu? Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh

Mubarak
ILUSTRASI PNS Selingkuh (Foto: Okezone.com)

MAMUJU, iNewsMamuju - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diikat oleh aturan disiplin. Ia sebagai masyarakat yang harus memliki keteladanan yang baik dan menjadi contoh. 

Aturan ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 soal PNS. Jabarannya mengatur bagaiamana seharusnya PNS berbuat dan juga melarang perbuatan menyimpang. 

Larangan ini tidak main-main, mulai sanksi indisipliner, kepegawaian. Larangan itu kesemuanya hukuman disiplin.  

PP ini disebutkan “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin".

Lalu bagaimaina PNS jika selingkuh dikategorikan seperti apa? ini penjelasanya. Ada tiga 3 jenis hukuman ini. Berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas.

Disebutkan pelanggaran ringan itu antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.

Tingkatannya hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis antara lain yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Ada pelanggaran yang memang tidak begitu membedakan pelanggaran ringan, namun yang berbeda adalah hukuman dijatuhi bila tingkat ringan yang sebelumnya tidak dilakukan oleh pelanggar PNS.  

Contohnya tertulis di Pasal 12 PP Nomor 32 Tahun 1979, menyatakan “PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ke tiga”.

Sementara, untuk hukuman disiplin yang dikategorikan berat dibagi lima jenis, yaitu: 

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS
Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

Setelah membaca penjelasan diatas, ternyata perselingkuhan PNS berkategori hukuman berat. 

Editor : Adriansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network