Restorative Justice, Reskrim Polres Mamasa Mediasi Kasus Penganiayaan

Gemic
Restorative justice Reskrim Polres Mamasa. Foto: Humas

MAMASA, iNewsMamuju.id - Restorative Justice, Reskrim Polres Mamasa memediasi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang tejadi di Desa Malabo, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa.

Mediasi yang berakhir perdamaian tersebut di saksikan langsung Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan kedua bela pihak yang berseteru.

Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring, mengatakan, kedua belah pihak telah berdamai ditandai dengan adanya surat perdamaian yang mereka buat, mereka menyatakan dan menyepakati bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah selesai.

“Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri masalah mereka secara kekeluargaan," Kata Hamring. Sabtu (24/12/2022).

Sebelumnya Reskrim Polres Mamasa melakukan penyidikan dan penahanan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/78/XI/2022/SPKT RES MAMASA, tgl 21 November 2022.

Dimana dalam kasus ini penyidik Polres Mamasa melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dan keduanya diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network