MAMUJU, iNewsMamuju.id - Direktorat Lalu lintas Polda Sulbar menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Sebanyak 30 Pelanggar lalu lintas terjarin di Wilayah Kabupaten Mamuju.
Bintara penindak Etle Mobile Handheld subdit Gakkum Dit Lantas Polda Sulbar, Briptu Bayu Surya L, menjelaskan, cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional.
″Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan dan penerapan ETLE Mobile Handheld," ujarnya.
Bayu menambahkan, pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan.
"Ini dilakukan guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.
Editor : Adriansyah
Artikel Terkait