Tegas! Masram: Kades Harus Jaga Netralitas

Roy Mustari
Panwaslu Kecamatan Sarudu gelar rapat koordinasi penguatan Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN. Foto: Istimewa

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id Panwaslu Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sarudu. Rabu (4/1/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Sarudu Masram mengatakan, rapat ini dalam rangka membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder untuk mengawal proses pelaksanaan pemilu dan rekruitmen Panwaslu Kelurahan dan Desa.

Rapat ini juga sekaligus penguatan Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan TNI Polri se-Kecamatan Sarudu. 

Masram mengatakan, pengawasan pemilu sangat penting untuk dilakukan secara bersama, keterlibatan semua pihak akan lebih memungkinkan terciptanya pemilu yang zero pelanggaran. Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan TNI/Polri menjadi salah satu sasaran dalam pengawasan kita, khususnya pada level tingkat kecamatan.  

“Kepala Desa dan sejumlah perangkatnya harus mengetahui regulasi yang melarangnya terlibat dalam politik praktis.” tegas Masram
 
Untuk diketahui Regulasi terkait netralitas Kepala Desa dalam ruang pemilihan tidak hanya diatur dalam UU Pemilihan namun juga termaktub dalam UU Desa No 6/2014 pasal 29 huruf G dan H. 

“Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan yang bersangkutan juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye,” terang masram.

Sedangkan Dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu kata Masram, diatur larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). 

Dan Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.Sedangkan pada Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Mari kita secara bersama-sama mengawal proses demokrasi ini dengan sungguh-sungguh taat regulasi, menjaga netralitas sebagai sebagai abdi negara," jelas Masram.

Sementara itu, Camat Sarudu Arifuddin mengatakan, pada prinsipnya sebagai pemerintah kecamatan sangat mendukung langkah-langkah dan upaya Panwaslu dalam melakukan pengawasan sesuai tupoksinya. 

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini sebagai sebuah upaya untuk membangun koordinasi dengan pemerintah kecamatan sarudu” jelasnya.

Untuk mendukung langkah pencegahan pelanggaran, Saifurrahman mewakili kepala KUA Sarudu menyampaikan, untuk mengoptimalkan tugas Panwaslu, dalam wilayah kerja KUA Sarudu. Penyuluh yang ada disetiap desa memungkinkan untuk membangun kerja sama dengan Panwas dalam sosialisasi pengawasan.

“Kami punya sahabat penyuluh agama di desa, bisa kerjasama lakukan pencegahan pelanggaran,” ungkapnya.

Selain dihadiri Camat Sarudu, Kapolsek Sarudu, Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Sarudu, para ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD juga hadir dalam kegiatan tersebut. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network