Hanya Agen Resmi Pertamina yang Diperbolehkan Jual Gas LPG 3 Kg, Pengecer Dilarang

Atikah Umiyani
Pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer. Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id -  Pertamina akan melarang penjualan gas LPG 3 kg oleh warung, kios atau perorangan. Nantinya, hanya pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero) yang boleh menjual gas LPG 3 kg.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 233.000 sub penyalur atau pangkalan resmi.

Dia mengungkapkan, untuk menyukseskan rencana ini, pihaknya terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22.000 sub penyalur atau pangkalan di tahun 2022," ujar Irto ketika dihubungi iNews.id, Sabtu (14/1/2023). 

Irto menambahkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di lima kecamatan sejak Oktober 2022. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network