PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- AA (19) tahun tidak berkutik usai diamankan Satreskrim Polres Pasangkayu usai terlibat kasus pencurian buah sawit di Desa Toaya, Kecamatan Sindeu, Kabupaten Donggala.
Penangkapan AA (19) pelaku pencurian buah sawit ini di bantu Unit Resmob Polres Donggala pada Selasa malam kemarin.
KBO Sat Reskrim Polres Pasangkayu IPDA Iss Haryanto, mengatakan, Adapun kronologis penangkapan oleh tim kami, berawal berdasarkan laporan polisinya tim melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terkait pelaku. Kemudian tim bergerak dan mendapat informasi keberadaan pelaku, tanpa perlawanan pelaku diamankan wilayah hukum Polres Donggala.
"Penangkapan kepada terlapor tersebut merupakan Target Operasi Pekat 2023 Polres Pasangkayu yang digelar saat ini," Kata Iss Haryanto, Rabu (25/1/2023).
Sementara, Kata Iss Haryanto, dari pengakuan pelaku diakui juga pernah melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan PT Letawa. Dan itu semua diakuinya dikarenakan keperluan ekonomi dan untuk kebutuhan sehari hari, selain untuk dipakai untuk berfoya-foya.
"Setelah mengamankan, tim membawa pelaku untuk menunjukkan TKP melakukan pencurian sawit. Dari pengakuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa Mapolres Pasangkayu guna Pemeriksaan Lebih lanjut," Ujar Iss Haryanto.
Terpisah Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa menghimbau kepada masyarakat yang khusus pemilik kebun sawit tidak menyimpan hasil buah panen disembarang tempat apalagi di pinggir jalan.
"Ya, kalau bisa buah sawit kita setelah dipanen disimpan di tempat yang aman lah. Biar nga memberikan kesempatan kepada oknum-oknum pencuri," singkat Wakapolres alumni Akpol 2008 ini.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait