8 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Berikut Tanggapan PN Mamuju 

Syamsul Bahri
Yudikasi Waruwu, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Mamuju. Irawan Ismail, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Mamuju. Foto: iNewsMamuju.id/Syamsul Bahri

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengadilan Negeri Mamuju memberikan vonis bebas kepada 8 terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Terdakwa kasus dugaan Tipikor yang divonis bebas terdiri dari, 6 terdakwa di vonis bebas terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju dan juga 2 terdakwa lain yang mendapat vonis bebas terkait kasus dugaan korupsi program PSR Pasangkayu. 

Mejelis Hakim Tipikor Yudikasi Waruwu mewakili Humas PN Mamuju menyampaikan, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak boleh mengabaikan hak asasi. Ini juga merupakan tanggapan terhadap persepsi publik terkait vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi.

"Jadi publik boleh-boleh saja ya, berpersepsi," kata Yudikasi Waruwu.

"Tapi pemberantasan tindak pidana korupsi itu juga tidak boleh mengabaikan hak asasi, tidak boleh mengabaikan itu," sambungnya saat diwawancara di gedung PN Mamuju, jalan AP Pettarani, Binanga, Mamuju, Sulbar. Kamis (26/1/2023) 

Yudikasi Waruwu mengungkapkan, majelis tidak mungkin menghukum orang yang tidak bersalah, jika dalam persidangan memang para terdakwa tidak terbukti. 

"Nah, kalau ternyata bahwa di persidangan fakta-fakta yang terungkap memang para terdakwa ini tidak terbukti, tidak mungkin majelis menghukum orang yang tidak bersalah. Jadi itu jawaban dari kita," ungkapnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network