MAMUJU, iNewsMamuju.id - Mamuju dihebohkan video bocah yang diduga masih duduk di bangku sekolah dasar menangis saat dihentikan Polisi lalu lintas karena menggunakan kendaraan bermotor.
Video yang berdurasi 21 detik tersebut nanpak bocah yang belum diketahui indentitas tersebut menangis saat di tahan personil satlanats Polda Sulbar tepatnya di perempatan jalan ahmad kirang, mamuju.
Dalam video tersebut terdengar suara seorang wanita mengatakan " tilang mi pak, tilang mi pak..
Kemudian terdengar suara bocah yang mengendarai kendaraan bermotor bernomor plat DC 5870 FU menangis sembari mengusap wajahnya dengan menggunakan baju yang dipakainya.
"Jangan ki tilang ka pak, marah mama ku pak. Jangan ki tilang ka pak," Ucap bocah tersebut.
Sebenarnya, bagaimana aturan mengemudi bagi anak-anak yang berusia di bawah umur? Kenapa anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor di jalan?
Aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Ini alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya:
1. Kesiapan mental yang belum matang
Anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Kinerja otaknya belum seimbang dan sempurna sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Padahal, orang yang menyetir kendaraan harus memiliki keahlian dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman dan nyaman di jalan.
Banyak ditemukan kejadian remaja yang berkendara ugal-ugalan di jalan karena tersulut emosi maupun karena pengin unjuk kemampuan. Hal itu membahayakan dirinya dan orang lain.
2. Fisik belum mencukupi
Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD, SMP belum mencukupi untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik.
Meskipun secara fisik ada yang bongsor, secara mental mereka belum mencukupi untuk berkendara di jalan.
3. Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara
Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan belum cukup baik.
Teknik dan kepiawaian berkendara mereka biasanya juga belum mumpuni.
4. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan.Hal itu dikarenakan anak tersebut belum memiliki SIM.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait