Bawa Sabu 2 Gram dari Palu, RB Ditangkap Polisi Saat Turun dari Bus

Edison S
RB pelaku yang kedapatan membawa sabu. Foto: Istimewa

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id- Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu menangkap pria berinisial RB (25) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Jumat (17/3/2023) 

RB ditangkap seorang diri sesaat setelah turun dari bus di Jalan Trans Sulawesi Kel. Pasangkayu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama mengatakan, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Lere, Kota Palu, Sulteng. 

"Benar kami telah menangkap Lelaki RB, pada jumat sore kemarin sesaat setelah turun dari bus dari arah palu menuju makassar. 

Kata Gusti, dari tangan pelaku Polisi berhasil menemukan 2 sachet sabu dengan berat 2, 24 gram dari dalam kantong celana pendek yang pelaku gunakan. 

Adapun modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara berangkat ke palu mengendarai mobil rental menuju Lere mengambil sabu dan kembali ke Pasangkayu menggunakan Bus untuk mengelabui petugas. 

Gusti menjelaskan, RB sendiri akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman Hukumannya, ya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network