Anggotanya Terjerat Narkoba, Kasatpol PP Mateng Bakal Lakukan Tes Urine

Ancha
Kasatpol PP Mateng Muhammad Samsir. Foto: Ancha

MATENG, iNewsMamuju.id -- Salah seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, diduga terlibat kasus narkoba.

Kepala satuan polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mateng, menegaskan bakal melakukan tes urine kepada semua personel, untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang tersebut.

Sebelumnya diketahui, Polresta Mamuju, Kabupaten Mamuju, meringkus terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, saat melakukan operasi antik marano 2023.

Sedikitnya, empat orang diringkus tim Resmob Satuan Narkoba, Polresta Mamuju dalam operasi yang digelar selama 14 hari tersebut. Salah satu yang terjaring, merupkan anggota Satpol PP di Mamuju Tengah.

Diketahui terduga tersangka berinisial TR (34). Ia merupakan warga Kabupaten Mamuju Tengah, berprofesi sebagai tenaga honorer Satpol PP Mateng.

Menyikapi hal tersebut, Kasatpol PP Mateng, Muhammad Samsir, saat ditemui awak media diruangannya, menyayangkan ulah oknum anggotanya itu.

Ia mengungkapkan, jika kabar tersebut terbukti benar, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas yang dapat berujung pemberhentian.

"Saya sangat menyayangkan jika anggita kami terlibat narkoba. Tapi kalau itu terbukti tersangka, kami akan tindak tegas," Ungkap Samsir, diruang kerjanya, Kamis 06 April 2023.

Ia mengemukakan, adanya hal tersebut, pihaknya bakal melakukan tes urine terhadap seluruh anggota, untuk mengantisipasi hal serupa.

"Kedepan, kami akan nelakukan ter urine dan apabila ada anggota kami yang terbukti memakai narkoba, kami akan bekerjasama dengan BNN, untuk melakukan tindakan apa yang akan diambil nantinya," Bebernya.

Ia juga meminta, kepada pihak kepolisian agar melakukan tugasnya sesuai atuaran tanpa pandang bulu, berdasarkan aturan yang berlaku.

Samsir, menghimbau kepada semua anggota Satpol PP Mateng, untuk menjauhi pergaulan bebas, agar tidak terjerumus dalam hal yang membahayakan diri serta instansi.

"Saya menghimbau agar teman - teman di internal menjauhi yang namanya narkoba, itukan imbasnya ke keluarga dan khususnya mencoreng nama instansi kita," Pinta Samsir.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, diduga tersangka melanggar Pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network