MAMUJU, iNewsMamuju.id - Praktisi Hukum Akriadi dalam waktu dekat akan mengajukan laporan ke KPU RI dan akan mengajukan gugatan terhadap Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Mamuju atas dugaan kecurangan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mamuju.
Pengacara Muda tersebut menduga Timsel dalam melakukan seleksi calon anggota KPU syarat kepentingan, dimana salah satu kepala desa aktif diloloskan sebagai peserta calon anggota KPU Kabupaten Mamuju, namun diduga tidak mengantongi surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik sebagai kepala desa.
"Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dalam UU dan PKPU yang dimana salah satu syarat kelengkapan dokumen dijelaskan surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, namun Timsel meloloskan salah satu kepala desa aktif walaupun diduga Kades tersebut belum mempunyai surat keputusan pemberhentian tersebut, nah tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak sehat," jelas Akriadi. Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Akriadi menerangkan, pelaksanaan tes psikologi penyelenggaraan tes juga tidak dilakukan dengan metode sebagaimana yang telah ditentukan dalam PKPU No 117 Tahun 2023.
Dengan alasan itulah dirinya akan mengajukan laporan ke KPU RI dan akan melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan.
"Secara teknis tes tertulis dan tes psikologi telah ditentukan dalam PKPU, namun setelah kita perhatikan penyelenggaraan tes itu tidak dilakukan dengan metode yang telah ditentukan," ungkapnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait