MAMUJU, iNewsMamuju.id - Praktisi hukum dari LBH Manakarra, Akriadi melaporkan Timsel calon anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Akriadi menilai banyak proses pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel dan calon anggota KPU selama proses penjaringan anggota KPU Mamuju yang dilakukan oleh Timsel.
Akriadi menjelaskan, laporan tersebut ditujukan ke DKPP sebagai penyampaian awal bahwa dalam proses seleksi calon anggota KPU menuai banyak permasalahan, walupun Timsel bukan subjek di DKPP.
“Meski tim seleksi bukan subjek yang diadukan (ke DKPP) tetapi perilaku dalam proses seleksi ini harus berpedoman pada rule of ethic yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dan dijabarkan di dalam Peraturan DKPP terkait Pedoman Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Kata Akriadi, ia mengajukan laporkan ke DKPP karena proses seleksi penyelenggara, tidak cukup dengan rule of law, karena hukum dan etika adalah bagaikan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan.
Selain melaporkan Timsel, Akriadi juga melaporkan 3 calon anggota KPU Kabupaten Mamuju yang dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap tidak layak untuk mengisi posisi sebagai Anggota KPU.
"Kami melaporkan semua bentuk pelanggaran yang kami temukan, setidaknya ada 3 orang calon yang kami anggap dipaksakan dimana tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim