MAMUJU, iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan 17 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Penetapan ini berlangsung di kantor KPU RI pada Rabu (14/12/2022).
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno.
Parpol Peserta Pemilu 2024 ini sudah melewwati berbagai tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verivikasi administrasi sampai pada verivikasi faktual (verfak). Awalnya, sebanyak 24 Parpol dinyatakan KPU masuk ditahap verivikasi administrai, dalam prosesnya hanya 6 Partai. Dengan demikian 17 Parpol itu telah dinyatakan ke tahap verfak.
Meski demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) parpol yang dinyatakan KPU lolos fase parlemen tidak perlu melakukan verfak. Sementara, masih ada sembilan parpol yang saat ini di Perlemen Senayan.
Dengan begitu, verfak hanya berlaku bagi parpol yang tidak lolos ke parlemen pada saat pemilu 2019 dan parpol baru. Untuk parpol yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022 hanya sembilan partai.
Berikut 17 parpol memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Dari jumlah parpol yang dinyatakan lolos, Parpol yang tidak lolos adalah Partai Ummat. Ini karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Untuk diketahui, agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu setiap partai harus dinyatakan MS di 34 Provinsi.
Editor : Adriansyah
Artikel Terkait