MAMUJU, iNewsMamuju.id - Praktisi hukum Akriadi bakal melayangkan laporan ke KPU RI. Ia menilai Timsel meloloskan kepala desa aktif pada tahap seleksi anggota KPU Mamuju tanpa surat keputusan pemberhentian dari jabatan.
Tak hanya itu, Akriadi menilai, seleksi tertulis dan tes psikologi diduga tidak sesuai dengan metode yang telah ditentukan.
Dengan alasan itulah dirinya akan mengajukan laporan ke KPU RI dan akan melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan.
Ketua Timsel KPU Mamuju, Atjo Taufik Arsa menjelaskan, seluruh tahapan yang dilakukan sudah mengacu kepada peraturan yang berlaku.
"Kebijakan Timsel itu berdasar pada keputusan KPU 117 itu, tentang juknis pelaksanaan seleksi anggota KPU kabupaten, kota, itu menjadi dasar kami," jelas Atjo Taufik via telepon. Selasa (11/4/2023).
Selain berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan, Atjo Taufik menegaskan, pada seluruh tahapan yang dilakukan, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan KPU RI.
"Kami juga meminta petunjuk dari KPU RI. Kan begini, yang mengetahui subtansi dari peraturan itu, keputusan itu adalah yang membuat keputusan itu logika hukumnya. Tentunya kami selaku Timsel yang diamanahkan oleh KPU RI, selalu meminta petunjuk kepada KPU RI setiap langkah yang kami lakukan," jelasnya.
"Jadi selain petunjuk teknis kami juga selalu meminta petunjuk. Kebijakan mengenai administrasi, kebijakan mengenai seleksi setiap tahapan itu kami selalu berpedoman pada petunjuk teknis dan petunjuk dari KPU RI," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait