Dinilai Melemahkan, Aliansi Nakes di Mamuju Tolak RUU Kesehatan

Ilu
5 Organisasi Kesehatan Deklarasi menolak RUU Kesehatan. Foto: Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Aliansi profesi dokter, bidan hingga perawat di Kabupaten Mamuju menolak Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang segera bergulir di DPR. 

Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Jumakil Syam mengatakan, RUU tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap tenaga medis, itu karena tidak ada hak imunitas bagi profesi tenaga medis dan kesehatan. 

"Pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum, tidak dijabarkan dalam bentuk konkret yang berpotensi melemahkan posisi tenaga medis dan tenaga kesehatan," ungkap dr Jumakil saat membacakan naskah deklarasi penolakan, Senin (8/5/2023).

RUU Kesehatan ini juga kata dr Jumakil, tidak hanya menghilangkan kewenangan tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi. 

Kata dr Jumakil, dalam 20 Bab dan 478 pasal RUU Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang menggambarkan pentingnya etika profesi. Hal ini merupakan wujud dari penghapusan peran organisasi profesi. 

"RUU Kesehatan menghapus berbagai kewenangan menetapkan etika, mengusulkan anggota majelis, yang bermuara pada tidak adanya pengontrolan standar kualitas dokter Indonesia serta penjagaan marwah dan moral dokter Indonesia. Seyogyanya, kualitas kesehatan harus berstandar, baik standar etik maupun profesi yang dijaga dan dijamin oleh Undang-Undang," tuturnya. 

Regulasi yang timpang didalam RUU Kesehatan dapat menimbulkan defensif medicine atau dokter akan mempertahankan dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan.

Sehingga, akan timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat.

"Kita sangat berharap penolakan yang massif dilakukan oleh para tenaga medis," tandasnya.

Lembaga profesi menolak diataranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mamuju, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Mamuju, PPNI Sulbar hingga Cabang Mamuju, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Mamuju, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Mamuju.

Adapun poin tuntutan:

1. Mendukung aksi damai yang dilakukan oleh organisasi profesi kesehatan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2023

2. Melakukan aksi simpatik pada masing-masing tempat kerja di Kabupaten Mamuju dengan melakukan

3. Melakukan pernyataan bersama organisasi profesi kesehatan Kabupaten Mamuju

4. Mengenakan pita hitam pada lengan kanan selama pelayanan pasien pada tanggal 8 Mei 2023

5. Memasang status di media sosial masing-masing secara serentak pada tanggal 8 Mei 2023.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network