MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Direktorat Reserse Narkoba melalui Tim Unit Subdit III meringkus pengedar narkotika jenis Sabu.
Pelaku berinisial RD ini diamankan usai melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di jalan poros tobadak, kecamata Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra, menuturkan penangungkapan kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi bila di sekitaran jalan poros tobadak, kecamata Tobadak marak terjadi transaksi narkoba.
Cristian mengatakan, tak butuh waktu lama setelah mendapatkan informasi itu, Tim Subdit III kemudian berangkat ke alamat yang di maksud untuk melakukan Penyelidikan.
"Sekitar pukul 13.30 Wita tim subdit III yang dipimpin Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, tiba di sekitaran alamat yg di maksudkan dan langsung melakukan profiling dan survalance. Kemudian sekitar pukul 14.30 Wita tim subdit III melakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," Kata Cristian, Jumat (12/5/2023).
Lanjut dikatakan, usai diamankan, dari tangan pelaku petugas berhasuil menemukan 1 (satu) Saset plastik berukuran kecil berisi kristal bening yg di duga sabu dari tangan tersangka lalu kemudian di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan 5 (lima) sachet plastik kecil berwarna bening yang berisi kristal bening di duga shabu dan 1 (satu) buah pipet berisi kristal bening yang diduga sabu disimpan didalam jaket tersangka.
"Saat anggota Tim Subdit III melakukan Introgasi terhadap pelaku banhwa barang bukti yang didapatkan tersebut di dapatkan dari seseorang yang bernama pelaku berinisial RE warga Kabupaten Pasangkayu yang kini masuk dalam daftar DPO," Kata Cristian
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Mapolda Sulbar guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Pasal yang di sangkaka pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat ( 2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait