MAMUJU, iNewsMamuju.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (45) ditangkap saat membawa sabu yang disembunyikan di dalam kemasan deodoran merek Rexona. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (8/5/25).
Kompol Eduard Steffry Allan, selaku pimpinan operasi, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di depan bengkel Yasdi Motor. Petugas yang melakukan penyelidikan awalnya tidak menemukan barang mencurigakan, namun setelah pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan S, ditemukan satu plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu di dalam botol deodoran.
“Penyelundupan sabu dengan cara menyamarkannya dalam kemasan produk sehari-hari seperti ini merupakan modus baru di wilayah Sulawesi Barat,” ungkap Kompol Eduard.
Hasil interogasi terhadap tersangka S mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial B, warga Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Saat ini, B telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan S meliputi satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, 18 sachet kosong, dua unit telepon genggam, satu kemasan deodoran Rexona, pipet, jarum suntik, satu unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000.
Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait