MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengadilan Negeri Majene yang diketuai hakim tunggal menolak permohonan pemohon terkait penetapan tersangka dengan dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Totoli Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Pra peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Majene terhadap 3 orang tersangka berinisial NU, AA dan RA.
"Putusan ini menguatkan jika proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Sat Reskrim Polres Majene dalam perkara ini sudah Professional dan sesuai dengan SOP yang berlaku sebagai mana yang tertuang dalam pasal 167 KUHP," jelas Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar Kombes Pol Zainuddin Agus Binarto.
Dia menerangkan, dalam amar putusannya, hakim memutuskan menerima eksepsi dari termohon dalam hal ini Polres Majene, menolak permohonan pemohon dalam hal ini tersangka dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
"Dengan adanya putusan ini, penyidik akan kembali melengkapi berkas perkara penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majene," kata Agus.
Dalam menghadapi tuntutan pra peradilan dari tersangka, Polres Majene mempercayakan tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Sulbar yang beranggotakan oleh AKBP Yuli Rinawati, Kompol Andi Muhammad dan Ipda Ilham Eka.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait