Digerebek Satresnarkoba, Pemuda Rangas Timur Diciduk dengan Sabu dan Timbangan Digital

Edison S
Polres Majene mengamankan seorang pria berinisial AG (24), atas dugaan kuat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: iNewsMamuju.id

MAJENE, iNewsMamuju.id — Komitmen Polres Majene dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (24), warga Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atas dugaan kuat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama personel Unit Resnarkoba Polres Majene.

IPTU Japaruddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Rangas Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan patroli dan pemantauan intensif di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat patroli berlangsung, petugas singgah di sebuah rumah kos yang berada di samping rumah orang tua AG. Di dalam kamar kos tersebut, petugas mendapati AG bersama dua rekannya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah kaca pirex dan 1 pipet yang digunakan sebagai sendok di dalam tas besar berwarna hitam milik AG. Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus pipet kecil berisi kristal bening diduga sabu, 2 plastik bening kosong, serta 2 plastik bening berisi plastik kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu, yang disimpan dalam tas kecil milik terduga pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan interogasi awal. Dari hasil interogasi, AG mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah mertuanya yang beralamat di Lingkungan Rangas Tamalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae.

Petugas Satresnarkoba pun bergerak cepat menuju lokasi tersebut. Di rumah mertuanya, kembali ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, bungkus plastik berisi saset kosong, korek api, pipet sendok, timbangan digital, serta dua boks hitam yang disimpan di dalam laci kamar.

Kepada petugas, AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HM, warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 saset sabu, 1 potongan pipet berisi sabu, 1 unit handphone Redmi, timbangan digital, kaca pirex, korek gas, pipet bekas, serta sejumlah plastik bening dan perlengkapan lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Majene menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network