Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu Antar Kabupaten, 7 Tersangka Diciduk

Fathir
Satresnarkoba Polres Majene Ungkap 5 Kasus Sabu-Sabu Selama Bulan April hingga Juni 2025. Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.id — Komitmen tegas Polres Majene dalam memerangi narkoba kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika lintas kabupaten selama periode April hingga Mei 2025. Hasilnya, tujuh orang tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam kegiatan press release yang digelar di ruang data Polres Majene pada Kamis (26/6/2025), Kasat Narkoba IPTU Japaruddin, S.H., M.M., didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dalam mengamankan wilayah dari bahaya narkotika.

“Ketujuh tersangka diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda. Tidak hanya di Majene, tetapi juga di wilayah tetangga seperti Polewali Mandar dan Mamuju,” ujar IPTU Japaruddin kepada awak media.

Berikut identitas tersangka dan barang bukti yang berhasil disita:

A (23) — Warga Dapurang, Pasangkayu. Diamankan di Kelurahan Labuang Utara, Majene, dengan 2 sachet sabu seberat 0,1425 gram.

H (39) — Warga Tinambung, Polman. Ditangkap di Desa Batulaya, dengan 3 sachet sabu seberat 0,3259 gram.

RT (28) dan RD (38) — Warga Polman dan Mamuju. Diamankan di Pangali-ali, Majene, dengan 1 sachet sabu seberat 0,0707 gram.

MF (36) — Warga Pamboang, Majene. Ditangkap di Pappota, dengan 1 sachet sabu seberat 0,1131 gram.

S (35) dan H (34) — Warga Campalagian dan Binuang, Polman. Ditangkap di Labuang Utara, dengan 1 sachet sabu seberat 0,0639 gram.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun menanti mereka.

“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan,” tegas IPTU Japaruddin.

Polres Majene juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba. “Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan berani menolak serta melawan segala bentuk peredarannya. Polres Majene siap hadir menjadi garda terdepan menjaga generasi bebas dari jeratan barang haram.
 

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network