MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Perumda Sebuku Energi Malaqbi melalui Direktur Operasional Asrul Abu angkat bicara terkait dana Participating Interest dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku senilai Rp23,4 Miliar,
Arrul Abu yang dihubungi via seluler miliknya, mengatakan, RKAT atau rencana kerja anggaran tahunan yang disoalkan DPDR Provinsi Sulbar diakuinya belum di tanda tangani Gubernur selaku KPM atau Kuasa Pemerintah yang mewakili.
"Jadi bukan belum ada RKAT tapi RKAT 2023 yang belum di tanda tangani oleh gubernur selaku KPM Perumda Sebuku energi malaqbi," Ujarnya.
Asrul menyebutkan, membenarkan, dalam surat yang diterbitkan Sebuku Energy Malaqbi, disebutkan bahwa Pemprov Sulbar mendapat dana PI sebesar 1,5 juta dolar, atau yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp23.415.210.000 atau Rp23,4 Miliar (kurs 1 dolar =Rp15.120).
"Harusnya di tanda tangani oleh pak PJ Akmal Malik. Namun belum di ditanda tangani beliau sudah di ganti. Jadi baru akan kami ajukan kembali ke Pj Gubernur Sulbar yang baru di awal Juni nanti," Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman mengatakan Rencana Kerja Anggaran Tahunan(RKAT) yang menjadi kendala pengelolaan dana pembagian Blok migas Sibuku
"Sampai saat ini, belum ada RKATnya, bagaimana bisa kelola dana tersebut, inikan sangat merugikan kita semua,"Kata H Sudirman.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait