MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Dana Participating Interest dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku senilai Rp23,4 Miliar masih mengendap di Perumda Sebuku Energi Malaqbi
Hal ini disebabkan belum adanya Rencana Kerja Anggaran Tahunan(RKAT) yang dibuat oleh Pemprov Sulbar untuk mengelola dana tersebut.
Ketua komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman mengatakan Rencana Kerja Anggaran Tahunan(RKAT) yang menjadi kendala pengelolaan dana pembagian Blok migas Sibuku
"Sampai saat ini, belum ada RKATnya, bagaimana bisa kelola dana tersebut, inikan sangat merugikan kita semua,"Kata H.Sudirman, Rabu,(23/5/2023)
Untuk diketahui, Sulbar Sendiri mendapat dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen, pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Participating interest (PI) 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Dalam surat yang diterbitkan Sebuku Energy Malaqbi, disebutkan bahwa Pemprov Sulbar mendapat dana PI sebesar 1,5 juta dolar, atau yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp23.415.210.000 atau Rp23,4 Miliar (kurs 1 dolar =Rp15.120).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Sebuku Energi malaqbi, Haris Hanaping.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih melakukan konfirmasi kepihak Perumda Sebuku Energi Malaqbi.(*)
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait